FAQ

Frequently Asked Questions

  • Siapa yang dapat menggunakan UATAS?

    Semua warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun, memiliki pekerjaan atau penghasilan, serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Bagaimana cara mengajukan pendanaan melalui UATAS?

    Mengajukan pendanaan melalui UATAS sangat ringkas
    a) Unduh UATAS di Google Play Store atau Apple App Store
    b) Daftar menggunakan nomor ponsel
    c) Pilih jumlah pendanaan yang ingin diajukan
    d) Lengkapi semua data (data personal, info pekerjaan, nomor darurat, nomor rekening), verifikasi KTP dan wajah
    e) Tunggu proses tinjauan verifikasi
    f) Bila lolos, maka dana akan ditransfer ke rekening bank Anda
  • Apa saja syarat yang untuk mengajukan pendanaan di UATAS?

    Untuk mengajukan pendanaan, Anda harus memenuhi syarat berikut:
    a) Warga negara Indonesia
    b) Minimal berumur 18 tahun
    c) Memegang KTP
    d) Memiliki rekening bank dengan nama yang sesuai dengan KTP
    e) Berdomisili di Indonesia
    f) Bersedia memberikan informasi pribadi dan pekerjaan yang dibutuhkan
  • Apakah data yang saya kirimkan akan dijaga kerahasiaannya?

    Keamanan dan kerahasiaan Anda merupakan hal yang sangat penting bagi kami. UATAS menjaga kerahasiaan data. Untuk kebijakan privasi kami bisa dilihat pada bagian kebijakan privasi di aplikasi atau situs kami.
  • Berapa lama tenor pendanaan yang tersedia?

    UATAS menyediakan durasi tenor yang tertera pada aplikasi. Silakan lakukan pengajuan untuk detail.
  • Seberapa cepat pendanaan saya diproses?

    Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses pendanaan Anda dalam 24 jam. Proses pendanaan dapat berubah sesuai dengan kelengkapan dan keakuratan informasi yang diberikan oleh Anda.
  • Bagaimana saya menerima dana pendanaan UATAS?

    UATAS akan mengirimkan dana ke rekening bank anda yang telah didaftarkan melalui akun UATAS.
  • Kapan saya bisa membaca kontrak perjanjian pendanaan?

    Kontrak perjanjian pendanaan dapat diakses setiap saat melalui aplikasi UATAS.
  • Apakah saya bisa membatalkan pengajuan pendanaan?

    Calon nasabah UATAS dapat membatalkan pengajuan pendanaan melalui customer support UATAS di cs.support@uatas.id dan Call Center 1500 038 selama proses verifikasi belum selesai.
  • Pengajuan pendanaan saya ditolak. Apakah saya bisa mengajukan ulang?

    Bila pengajuan pendanaan Anda ditolak, Anda baru bisa melakukan pengajuan pendanaan baru setelah minimal 14 hari.
  • Bagaimana saya melakukan pengembalian pendanaan UATAS?

    Anda dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank ke Virtual Account, melalui gerai atau melalui e-Wallet.
  • Apa yang terjadi bila saya terlambat melakukan pembayaran?

    Apabila terjadi keterlambatan, Anda diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan beserta biaya lainnya. Denda keterlambatan akan ditambahkan dengan jumlah Pendanaan secara akumulatif.
  • Saya membutuhkan bantuan, bagaimana saya dapat menghubungi UATAS?

    Anda dapat menghubungi customer support UATAS melalui cs.support@uatas.id atau Call Center 1500 038.
  • Apakah Pendanaan saya di UATAS dapat direstrukturisasi?

    Ya, Pendanaan Anda dapat direstrukturisasi. Anda dapat melakukan pengajuan Penjadwalan Ulang, Perpanjangan Tenor atau Pelunasan Sebagian. Seluruh jenis restrukturisasi yang sudah disebutkan membutuhkan persetujuan dari Pemberi Dana (Lender).
  • Bagaimana saya dapat mengajukan Penjadwalan Ulang?

    Penjadwalan Ulang adalah pengajuan untuk melakukan perubahan tanggal jatuh tempo atau jadwal pembayaran Pendanaan, seperti cicilan dan sejenisnya. Untuk pengajuannya Anda dapat melakukan permohonan dengan cara walk in atau melalui Layanan Pelanggan. Setelah melengkapi seluruh dokumen yang diminta, pengajuan restrukturisasi Anda akan kami teruskan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Dana (Lender).
  • Bagaimana saya dapat mengajukan Perpanjangan Tenor?

    Perpanjangan Tenor adalah pengajuan untuk memperpanjang tenor pembayaran Anda. Untuk pengajuannya Anda dapat melakukan permohonan melalui aplikasi UATAS pada laman Pembayaran. Pengajuan restrukturisasi jenis ini hanya dapat dilakukan 3 (tiga) hari kalender sebelum jatuh tempo hingga 1 (satu) hari kalender setelah jatuh tempo. Pengajuan Anda akan kami teruskan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Dana (Lender).
  • Bagaimana saya dapat mengajukan Pelunasan Sebagian?

    Pelunasan Sebagian adalah pengajuan untuk penghapusan denda yang timbul karena keterlambatan pelunasan dan/atau penghapusan bunga yang sebelumnya sudah disepakati. Untuk pengajuannya Anda dapat melakukan permohonan dengan cara walk in atau melalui Layanan Pelanggan. Setelah melengkapi seluruh dokumen yang diminta, pengajuan restrukturisasi Anda akan kami teruskan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Dana (Lender).
  • Informasi perihal cara baca TKB0, TKB30, TKB60 dan TKB90:


    TKB0: Adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo;
    TKB30: Adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo;
    TKB60: Adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo; dan
    TKB90: Adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo;
  • Bagaimana saya dapat menghindari kena penipuan atau melakukan pembayaran ke tujuan yang salah?

    Sebelum anda melakukan pembayaran, dalam aplikasi UATAS anda dapat lakukan pemeriksaan Kode VA untuk mengetahui Kode VA yang anda miliki apakah berlaku atau tidak. Cara aksesnya adalah melalui aplikasi UATAS, masuk ke akun yang terdaftar, masuk ke halaman Saya, klik dan masuk ke Cek Kode Pembayaran (VA), terus tinggal masukkan kode VA yang Anda miliki lalu klik pencarian. Anda juga dapat menghubungi customer support UATAS di cs.support@uatas.id dan Call Center 1500 038.
  • Bagaimana saya dapat pengajuan penutupan/penghapusan akun?

    Anda dapat mengajukan penutupan /penghapusan akun apabila sudah tidak memiliki Pendanaan yang aktif.
  • Bagaimana cara klaim Asuransi Jiwa Kredit apabila nasabah meninggal dunia?

    Nasabah yang dapat melakukan klaim Asuransi Jiwa Kredit hanya nasabah yang sudah melakukan pembelian Asuransi Jiwa Kredit, dengan kondisi:
    1. Nasabah meninggal ketika sudah melalukan pembayaran cicilan atau tenor pertama; dan/atau
    2. Nasabah meninggal ketika belum melakukan pembayaran cicilan atau tenor pertama, dapat melakukan klaim apabila membayar nominal asuransi sejumlah yang tertera di aplikasi.
    Kerabat atau ahli waris nasabah dapat mengirimkan email ke klaim.asuransi@uatas.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Scroll to top